{"id":258,"date":"2026-07-28T20:34:00","date_gmt":"2026-07-28T13:34:00","guid":{"rendered":"https:\/\/www.bizzy.co.id\/blog\/?p=258"},"modified":"2026-07-28T12:58:52","modified_gmt":"2026-07-28T05:58:52","slug":"tutorial-faktur-pajak-keluaran-di-coretax-2026-via-portal","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/www.bizzy.co.id\/blog\/tutorial-faktur-pajak-keluaran-di-coretax-2026-via-portal\/","title":{"rendered":"Tutorial Faktur Pajak Keluaran di Coretax 2026 via Portal"},"content":{"rendered":"\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Pembuatan <strong>Faktur Pajak Keluaran di Coretax 2026<\/strong> dilakukan langsung pada <strong>Portal Wajib Pajak<\/strong> tanpa aplikasi e-Faktur desktop. <strong>Pengusaha Kena Pajak (PKP)<\/strong> cukup login menggunakan <strong>NIK (Nomor Induk Kependudukan)<\/strong> atau <strong>NPWP 16 Digit<\/strong>, masuk ke menu Taxpayer Account Management, menginput data transaksi untuk divalidasi secara real-time, dan mempublikasikan faktur menggunakan Passphrase <strong>Sertel<\/strong>.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Banyak PKP mendapati masalah kegagalan sistem saat sinkronisasi data <strong>Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP)<\/strong> otomatis karena koneksi terputus. Kendala teknis ini sering menghambat penerbitan dokumen tagihan tepat waktu. Panduan berikut merangkum solusi operasional agar Anda bisa mencetak bukti pungutan pajak dengan lancar tanpa hambatan teknis.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\"><strong>Daftar Isi<\/strong><\/p>\n\n\n\n<ul class=\"wp-block-list\">\n<li><a href=\"#perbedaan-utama-faktur-pajak-di-coretax-vs-sistem-e-faktur-lama\">Perbedaan Utama Faktur Pajak di Coretax vs Sistem e-Faktur Lama<\/a><\/li>\n\n\n\n<li><a href=\"#persiapan-administratif-di-portal-wajib-pajak\">Persiapan Administratif di Portal Wajib Pajak<\/a><\/li>\n\n\n\n<li><a href=\"#cara-membuat-faktur-pajak-keluaran-di-coretax\">Cara Membuat Faktur Pajak Keluaran di Coretax<\/a>\n<ul class=\"wp-block-list\">\n<li><a href=\"#langkah-1-akses-menu-taxpayer-account-management-tam\">Langkah 1 Akses Menu Taxpayer Account Management (TAM)<\/a><\/li>\n\n\n\n<li><a href=\"#langkah-2-alokasi-nsfp-otomatis-oleh-sistem\">Langkah 2 Alokasi NSFP Otomatis oleh Sistem<\/a><\/li>\n\n\n\n<li><a href=\"#langkah-3-input-transaksi-dan-validasi-tarif-ppn-baru\">Langkah 3 Input Transaksi dan Validasi Tarif PPN Baru<\/a><\/li>\n\n\n\n<li><a href=\"#langkah-4-otorisasi-passphrase-sertel-dan-submit\">Langkah 4 Otorisasi Passphrase Sertel dan Submit<\/a><\/li>\n<\/ul>\n<\/li>\n\n\n\n<li><a href=\"#siklus-status-faktur-draft-submitted-hingga-posted\">Siklus Status Faktur: Draft, Submitted, hingga Posted<\/a><\/li>\n\n\n\n<li><a href=\"#integrasi-api-coretax-untuk-penerbitan-faktur-massal-b2b\">Integrasi API Coretax untuk Penerbitan Faktur Massal B2B<\/a><\/li>\n\n\n\n<li><a href=\"#prosedur-pembatalan-faktur-pajak-keluaran-di-coretax\">Prosedur Pembatalan Faktur Pajak Keluaran di Coretax<\/a><\/li>\n<\/ul>\n\n\n\n<h2 class=\"wp-block-heading\">Perbedaan Utama Faktur Pajak di Coretax vs Sistem e-Faktur Lama<\/h2>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Apakah aplikasi e-Faktur desktop masih bisa digunakan di tahun 2026? Jawabannya tidak. <strong>Coretax System (CTAS)<\/strong> sepenuhnya menggantikan aplikasi e-Faktur desktop. Berdasarkan target resmi menurut <strong>Direktorat Jenderal Pajak (DJP)<\/strong> (2026), 100 persen layanan perpajakan beralih ke sistem baru ini. Anda tidak perlu lagi mengunduh tambalan pembaruan atau melakukan instalasi aplikasi di komputer kantor.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Transisi ini ibarat memindahkan pembukuan dari buku catatan fisik ke dalam lemari besi digital yang saling terhubung. Coretax memvalidasi data faktur secara real-time. Hal ini mengurangi risiko salah ketik atau data ganda yang sering terjadi di masa lalu. Sistem lama mewajibkan pencadangan pangkalan data (database) manual secara rutin. Sistem baru menghilangkan beban administratif tersebut. <strong>Wajib Pajak (WP)<\/strong> kini menikmati ekosistem terpusat yang jauh lebih aman.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Praktik lapangan menunjukkan banyak operator pajak kesulitan memindahkan pangkalan data lama saat komputer rusak. Kini semua riwayat tersimpan permanen di peladen pusat DJP. Jika Anda ingin memverifikasi kebijakan peralihan ini secara langsung, Anda bisa mengunjungi <a href=\"https:\/\/www.pajak.go.id\" rel=\"nofollow\">situs resmi Direktorat Jenderal Pajak<\/a> untuk informasi lebih detail.<\/p>\n\n\n\n<figure class=\"wp-block-table\"><table class=\"has-fixed-layout\"><thead><tr><th>Aspek<\/th><th>e-Faktur Desktop (Lama)<\/th><th>Coretax (Baru)<\/th><\/tr><\/thead><tbody><tr><td>Platform Dasar<\/td><td>Aplikasi lokal di komputer<\/td><td>Berbasis web (Portal)<\/td><\/tr><tr><td>Alokasi NSFP<\/td><td>Permintaan manual per jatah<\/td><td>Otomatis oleh sistem pusat<\/td><\/tr><tr><td>Proses Validasi<\/td><td>Menunggu proses unggah<\/td><td>Real-time saat input data<\/td><\/tr><tr><td>Pengisian Data<\/td><td>Input manual semua kolom<\/td><td>Dukung Pre-populated Data<\/td><\/tr><tr><td>Penyimpanan<\/td><td>Wajib cadang data lokal<\/td><td>Tersimpan di peladen DJP<\/td><\/tr><\/tbody><\/table><\/figure>\n\n\n\n<h2 class=\"wp-block-heading\">Persiapan Administratif di Portal Wajib Pajak<\/h2>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Sebelum membuat faktur pajak keluaran, Anda wajib memastikan <strong>Sertifikat Elektronik (Sertel)<\/strong> masih aktif. Identitas NIK atau NPWP 16 Digit juga harus sudah tervalidasi secara penuh. Proses pembuatan dokumen tagihan kini dipusatkan pada satu pintu utama. Anda harus masuk ke dalam <a href=\"https:\/\/portalwajibpajak.pajak.go.id\" rel=\"nofollow\">Portal Layanan Coretax Terpadu<\/a> menggunakan kredensial yang sah.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Ada beberapa prasyarat identitas dan data yang harus Anda siapkan sebelum mulai menginput angka transaksi:<\/p>\n\n\n\n<ul class=\"wp-block-list\">\n<li>Validasi pemadanan NIK menjadi NPWP untuk wajib pajak orang pribadi.<\/li>\n\n\n\n<li>Pembaruan format NPWP 16 Digit untuk wajib pajak badan.<\/li>\n\n\n\n<li>Pengecekan masa aktif Sertel dan kata sandi Passphrase Sertel.<\/li>\n\n\n\n<li>Persiapan master data lawan transaksi agar fitur <em>Pre-populated Data<\/em> berfungsi optimal.<\/li>\n<\/ul>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Fitur <em>Pre-populated Data<\/em> sangat membantu mengurangi waktu kerja administratif. Sistem akan memanggil data lawan transaksi secara otomatis hanya dengan memasukkan nomor identitas mereka. Menurut kami, persiapan administratif ini adalah fase paling krusial bagi kelancaran operasional. Jika sertifikat Anda kedaluwarsa, Anda sama sekali tidak akan bisa melakukan otorisasi di tahap akhir penerbitan.<\/p>\n\n\n\n<h2 class=\"wp-block-heading\">Cara Membuat Faktur Pajak Keluaran di Coretax<\/h2>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Bagaimana cara input <strong>Faktur Pajak Keluaran<\/strong> di Coretax? Proses ini sepenuhnya dilakukan secara daring melalui portal resmi. Anda harus menyelesaikan empat tahapan utama berikut untuk menerbitkan dokumen yang sah.<\/p>\n\n\n\n<ul class=\"wp-block-list\">\n<li>Mengakses menu modul Taxpayer Account Management.<\/li>\n\n\n\n<li>Mendapatkan alokasi Nomor Seri Faktur Pajak otomatis.<\/li>\n\n\n\n<li>Mengisi nilai transaksi dengan tarif PPN yang berlaku.<\/li>\n\n\n\n<li>Memberikan otorisasi tanda tangan elektronik dan mengirim dokumen.<\/li>\n<\/ul>\n\n\n\n<h3 class=\"wp-block-heading\">Langkah 1 Akses Menu Taxpayer Account Management (TAM)<\/h3>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Setelah berhasil login, arahkan kursor ke modul <em>Taxpayer Account Management<\/em> (TAM). Modul ini adalah pusat kendali baru bagi semua urusan penagihan pajak Anda. Banyak pengguna awal merasa navigasi menu ini membingungkan karena tata letaknya berbeda drastis dari aplikasi desktop lama. Anda tidak akan menemukan tombol pintas di layar beranda.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Anda perlu mencari menu pengelolaan dokumen keluaran di dalam kelompok menu transaksi harian. Klik tombol buat baru untuk memulai halaman draf. Pastikan koneksi internet Anda stabil sebelum membuka halaman ini. Halaman portal memuat banyak skrip validasi keamanan yang membutuhkan respons cepat dari peladen pusat.<\/p>\n\n\n\n<h3 class=\"wp-block-heading\">Langkah 2 Alokasi NSFP Otomatis oleh Sistem<\/h3>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Bagaimana cara mendapatkan NSFP secara otomatis di Coretax? Sistem akan langsung menyematkan nomor seri saat Anda mulai membuat draf baru. Anda tidak perlu lagi meminta jatah nomor seri secara manual setiap akhir tahun. NSFP dialokasikan secara otomatis oleh sistem berdasarkan urutan penerbitan waktu nyata.<\/p>\n\n\n\n<div style=\"background:#f3e8ff;border-left:4px solid #9333ea;border-radius:4px;padding:1rem 1.25rem\">\n<p><strong>Mitos:<\/strong> Coretax menghapus kewajiban penggunaan NSFP sepenuhnya.<br><strong>Faktanya:<\/strong> NSFP tetap ada dan wajib digunakan berdasarkan regulasi, namun kini dikelola dan diberikan secara otomatis oleh sistem pusat.<\/p>\n<\/div>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Berdasarkan pola kasus di lapangan, kegagalan sistem saat sinkronisasi data NSFP otomatis sering terjadi akibat gangguan jaringan sesaat. Jika nomor seri tidak muncul di layar, jangan langsung menyegarkan (refresh) halaman peramban. Simpan draf Anda terlebih dahulu menggunakan tombol simpan sementara, lalu buka kembali dari menu riwayat. Cara ini sangat efektif mencegah nomor seri terlewat atau loncat urutan.<\/p>\n\n\n\n<h3 class=\"wp-block-heading\">Langkah 3 Input Transaksi dan Validasi Tarif PPN Baru<\/h3>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Berapa tarif <strong>Pajak Pertambahan Nilai (PPN)<\/strong> yang otomatis tertera pada faktur pajak 2026? Sistem Coretax telah mengunci perhitungan tarif secara baku. Berdasarkan peraturan <strong>Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP)<\/strong>, tarif PPN 12% berlaku penuh dan dihitung otomatis oleh mesin hitung portal.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Anda hanya perlu memasukkan dasar pengenaan pajak (DPP) ke dalam kolom yang tersedia. Sistem akan langsung mengalikan nilai tersebut dengan tarif yang berlaku tanpa perlu kalkulator tambahan. Masukkan detail barang atau jasa secara lengkap di kolom deskripsi. Gunakan fitur impor baris jika tagihan Anda memiliki banyak rincian barang. Pastikan tanggal dokumen sesuai dengan tanggal penyerahan aktual barang atau jasa tersebut.<\/p>\n\n\n\n<h3 class=\"wp-block-heading\">Langkah 4 Otorisasi Passphrase Sertel dan Submit<\/h3>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Tahap terakhir adalah melakukan <strong>Validasi Real-time<\/strong>. Anda harus memasukkan kata sandi Passphrase Sertel agar dokumen mendapatkan <strong>QR Code Faktur<\/strong> resmi. <strong>Tanda Tangan Elektronik<\/strong> ini menggantikan fungsi tanda tangan basah dan cap perusahaan secara hukum.<\/p>\n\n\n\n<div style=\"background:#e0f2fe;border-left:4px solid #3b82f6;border-radius:4px;padding:1rem 1.25rem\">\n<p><strong>Tips:<\/strong> Gunakan peramban web versi terbaru dan bersihkan tembolok (cache) secara rutin. Masalah kompatibilitas browser sering menyebabkan tombol otorisasi tidak merespons saat ditekan.<\/p>\n<\/div>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Setelah frasa sandi diterima oleh sistem keamanan, klik tombol kirim. Sistem akan memproses dokumen tersebut dalam hitungan detik. Dokumen yang berhasil terbit akan langsung menampilkan kode respons cepat di bagian bawah halaman. Anda bisa mengunduh berkas PDF tersebut untuk segera dikirimkan kepada pihak pembeli.<\/p>\n\n\n\n<h2 class=\"wp-block-heading\">Siklus Status Faktur: Draft, Submitted, hingga Posted<\/h2>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Memahami perbedaan status dokumen di Coretax sangat krusial bagi kepatuhan administrasi. Faktur yang baru diinput hanya akan berstatus <em>Draft<\/em> dan belum diakui oleh otoritas pajak. Status awal ini berarti dokumen masih bisa diubah, ditambah, atau dihapus secara bebas tanpa meninggalkan jejak revisi di peladen.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Setelah Anda memasukkan frasa sandi dan mengirimkannya, status berubah menjadi <em>Submitted<\/em>. Pada tahap ini, sistem sedang melakukan verifikasi latar belakang secara cepat. Jika lolos validasi keamanan dan format, status akhirnya akan berubah menjadi <em>Posted<\/em>. Dokumen dengan status <em>Posted<\/em> inilah yang sah secara hukum dan masuk ke dalam buku besar pajak Anda.<\/p>\n\n\n\n<div style=\"background:#f3e8ff;border-left:4px solid #9333ea;border-radius:4px;padding:1rem 1.25rem\">\n<p><strong>Mitos:<\/strong> Faktur pajak tidak perlu diunggah lagi jika sudah disimpan di portal.<br><strong>Faktanya:<\/strong> Dokumen harus melalui proses &#8216;Submit&#8217; dan otorisasi tanda tangan elektronik agar statusnya menjadi sah dan diakui.<\/p>\n<\/div>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Pemahaman siklus ini mencegah denda keterlambatan yang tidak perlu. Banyak wajib pajak merasa sudah melapor hanya karena melihat dokumen tersimpan di menu draf. Anda wajib memantau perubahan status di dasbor hingga dokumen benar-benar tercatat dengan status akhir.<\/p>\n\n\n\n<h2 class=\"wp-block-heading\">Integrasi API Coretax untuk Penerbitan Faktur Massal B2B<\/h2>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Bagi perusahaan yang menerbitkan ribuan tagihan per hari, metode input manual sangat berisiko tinggi. Server down saat mendekati batas waktu sering menjadi mimpi buruk bagi tim keuangan. Menurut kami, korporasi skala besar wajib meninggalkan metode portal manual secepatnya. Integrasi <em>Application Programming Interface<\/em> (API) Coretax dengan sistem perencana sumber daya perusahaan (ERP) menjadi solusi mutlak.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Batas waktu unggah faktur pajak keluaran paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya. Aturan tegas ini ditetapkan berdasarkan <strong>Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-03\/PJ\/2022<\/strong>. Untuk menghindari penumpukan antrean peladen pada tanggal tersebut, integrasi API memungkinkan pengiriman data secara otomatis setiap kali transaksi terjadi di sistem internal Anda.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Berikut adalah garis besar alur integrasi mesin ke mesin untuk skala korporasi:<\/p>\n\n\n\n<ul class=\"wp-block-list\">\n<li>Tim teknologi informasi menyiapkan titik akhir (endpoint) API sesuai spesifikasi teknis DJP.<\/li>\n\n\n\n<li>Sistem ERP memetakan kolom data tagihan ke format JSON yang diminta oleh Coretax.<\/li>\n\n\n\n<li>Pengaturan token keamanan digital untuk otentikasi mesin secara berkala.<\/li>\n\n\n\n<li>Pengujian pengiriman massal pada lingkungan kotak pasir (sandbox) sebelum rilis resmi.<\/li>\n<\/ul>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Pendekatan otomatisasi ini menghemat ratusan jam kerja setiap bulannya. Jika perusahaan Anda membutuhkan bantuan pihak ketiga, Anda bisa mempelajari <a href=\"https:\/\/klikpajak.id\" rel=\"nofollow\">panduan praktis implementasi Coretax untuk bisnis<\/a>. Penyedia jasa aplikasi perpajakan biasanya sudah memiliki modul integrasi siap pakai yang memangkas waktu pengembangan internal.<\/p>\n\n\n\n<h2 class=\"wp-block-heading\">Prosedur Pembatalan Faktur Pajak Keluaran di Coretax<\/h2>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Cara melakukan pembatalan atau revisi faktur pajak keluaran di Coretax sangat mudah. Anda dapat mengaksesnya langsung melalui menu riwayat dokumen. Pilih dokumen yang ingin direvisi, lalu klik opsi <strong>Faktur Pajak Pengganti<\/strong>. Fitur perbaikan ini memungkinkan Anda mengubah nilai nominal atau rincian barang tanpa mengubah nomor seri awal dokumen tersebut.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Namun, jika transaksi dengan klien benar-benar batal, Anda harus memilih opsi pembatalan penuh. Tindakan ini akan membuat nomor seri tersebut hangus secara permanen dan tidak bisa digunakan kembali untuk transaksi lain. Pihak pembeli juga akan menerima notifikasi otomatis di dasbor mereka bahwa dokumen terkait telah dibatalkan.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Pastikan Anda selalu berkomunikasi dengan lawan transaksi sebelum menerbitkan dokumen pengganti. Sinkronisasi data yang sangat cepat di Coretax membuat pembeli langsung melihat perubahan tersebut di akun mereka. Kesalahan koordinasi sering menyebabkan penolakan kredit pajak di pihak pembeli saat mereka menyusun laporan bulanan.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Transformasi sistem Coretax menuntut pengusaha lebih disiplin mengelola administrasi secara aktual. Validasi instan meminimalkan celah rekayasa tanggal mundur. Anda harus membiasakan diri menerbitkan bukti pungutan tepat saat penyerahan barang terjadi. Kedisiplinan ini adalah kunci utama untuk menghindari sanksi keterlambatan unggah faktur di era digitalisasi perpajakan modern.<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Panduan cara membuat Faktur Pajak Keluaran di Coretax 2026. Pelajari alokasi NSFP otomatis, tarif PPN 12%, dan validasi real-time di Portal Wajib Pajak.<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":257,"comment_status":"closed","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":"","_mastahseo_title":"","_mastahseo_description":"","_mastahseo_canonical":"","_mastahseo_schema_type":"","_mastahseo_og_title":"","_mastahseo_og_description":"","_mastahseo_twitter_title":"","_mastahseo_twitter_description":"","_mastahseo_content_tier":"","_mastahseo_noindex":false,"_mastahseo_nofollow":false,"_mastahseo_exclude_from_news":false,"_mastahseo_redirect_url":"","_mastahseo_redirect_type":""},"categories":[3],"tags":[],"class_list":["post-258","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","category-ekonomi"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/www.bizzy.co.id\/blog\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/258","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/www.bizzy.co.id\/blog\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/www.bizzy.co.id\/blog\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.bizzy.co.id\/blog\/wp-json\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.bizzy.co.id\/blog\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=258"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/www.bizzy.co.id\/blog\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/258\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":315,"href":"https:\/\/www.bizzy.co.id\/blog\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/258\/revisions\/315"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.bizzy.co.id\/blog\/wp-json\/wp\/v2\/media\/257"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/www.bizzy.co.id\/blog\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=258"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.bizzy.co.id\/blog\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=258"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.bizzy.co.id\/blog\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=258"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}