{"id":187,"date":"2026-07-28T08:54:00","date_gmt":"2026-07-28T01:54:00","guid":{"rendered":"https:\/\/www.bizzy.co.id\/blog\/?p=187"},"modified":"2026-07-28T00:03:48","modified_gmt":"2026-07-27T17:03:48","slug":"deadline-spt-badan-2026-tanggal-denda-dan-checklist-persiapan","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/www.bizzy.co.id\/blog\/deadline-spt-badan-2026-tanggal-denda-dan-checklist-persiapan\/","title":{"rendered":"Deadline SPT Badan 2026: Tanggal, Denda, dan Checklist Persiapan"},"content":{"rendered":"\n<p class=\"wp-block-paragraph\"><strong>Deadline SPT Badan 2026<\/strong> untuk <strong>Tahun Pajak 2025<\/strong> jatuh pada 30 April 2026, yaitu 4 bulan setelah akhir tahun buku. <strong>Wajib Pajak Badan<\/strong> yang terlambat melapor dikenakan denda administrasi Rp1.000.000 berdasarkan UU KUP, ditambah sanksi bunga 2% per bulan atas kekurangan bayar sesuai <strong>UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP)<\/strong>. Pelaporan wajib dilakukan secara elektronik melalui <strong>E-Form PDF<\/strong> di <strong>DJP Online<\/strong>.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Banyak Wajib Pajak Badan mendapati kendala teknis berat saat melapor pada minggu terakhir April. Praktik lapangan menunjukkan server DJP Online melambat drastis akibat lonjakan trafik di akhir bulan. Selain itu, aplikasi viewer E-Form PDF sering crash atau tidak kompatibel dengan sistem operasi komputer terbaru. Situasi nyata ini menuntut persiapan dokumen sejak awal agar Anda tidak terjebak risiko denda.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\"><strong>Daftar Isi<\/strong><\/p>\n\n\n\n<ul class=\"wp-block-list\">\n<li><a href=\"#poin-utama-spt-tahunan-pph-badan-2026\">Poin Utama SPT Tahunan PPh Badan 2026<\/a><\/li>\n\n\n\n<li><a href=\"#dasar-hukum-dan-perhitungan-batas-waktu-spt-badan\">Dasar Hukum dan Perhitungan Batas Waktu SPT Badan<\/a>\n<ul class=\"wp-block-list\">\n<li><a href=\"#opsi-perpanjangan-waktu-pelaporan-spt-badan\">Opsi Perpanjangan Waktu Pelaporan SPT Badan<\/a><\/li>\n<\/ul>\n<\/li>\n\n\n\n<li><a href=\"#sanksi-denda-dan-bunga-jika-melewati-deadline-spt-badan\">Sanksi Denda dan Bunga jika Melewati Deadline SPT Badan<\/a><\/li>\n\n\n\n<li><a href=\"#dokumen-wajib-dan-persiapan-sebelum-mengisi-formulir-1771\">Dokumen Wajib dan Persiapan Sebelum Mengisi Formulir 1771<\/a>\n<ul class=\"wp-block-list\">\n<li><a href=\"#checklist-rekonsiliasi-fiskal-sederhana-untuk-umkm-badan\">Checklist Rekonsiliasi Fiskal Sederhana untuk UMKM Badan<\/a><\/li>\n<\/ul>\n<\/li>\n\n\n\n<li><a href=\"#perusahaan-nihil-dan-rugi-tetap-wajib-lapor-spt-badan\">Perusahaan Nihil dan Rugi: Tetap Wajib Lapor SPT Badan?<\/a>\n<ul class=\"wp-block-list\">\n<li><a href=\"#insentif-tarif-50-pasal-31e-untuk-wp-badan-tertentu\">Insentif Tarif 50% Pasal 31E untuk WP Badan Tertentu<\/a><\/li>\n<\/ul>\n<\/li>\n\n\n\n<li><a href=\"#cara-membayar-denda-telat-lapor-melalui-djp-online-dan-stp\">Cara Membayar Denda Telat Lapor melalui DJP Online dan STP<\/a>\n<ul class=\"wp-block-list\">\n<li><a href=\"#troubleshooting-e-form-pdf-yang-crash-atau-tidak-bisa-dibuka\">Troubleshooting E-Form PDF yang Crash atau Tidak Bisa Dibuka<\/a><\/li>\n<\/ul>\n<\/li>\n<\/ul>\n\n\n\n<h2 class=\"wp-block-heading\">Poin Utama SPT Tahunan PPh Badan 2026<\/h2>\n\n\n\n<ul class=\"wp-block-list\">\n<li><strong>Batas Waktu Pelaporan<\/strong>: Pelaporan jatuh pada 30 April 2026 untuk perusahaan dengan tahun buku normal periode Januari sampai Desember.<\/li>\n\n\n\n<li><strong>Sanksi Keterlambatan<\/strong>: Telat lapor terkena denda administrasi Rp1.000.000, sedangkan telat bayar terkena sanksi bunga 2% per bulan.<\/li>\n\n\n\n<li><strong>Dokumen Wajib<\/strong>: Anda harus menyiapkan laporan keuangan neraca dan laba rugi, bukti potong pajak, serta dokumen lampiran khusus.<\/li>\n\n\n\n<li><strong>Saluran Pelaporan<\/strong>: Semua proses penyampaian dokumen wajib menggunakan formulir E-Form PDF melalui portal resmi DJP Online.<\/li>\n\n\n\n<li><strong>Fasilitas Perpanjangan<\/strong>: Perusahaan dapat mengajukan perpanjangan waktu pelaporan maksimal 2 bulan sebelum batas akhir normal berakhir.<\/li>\n<\/ul>\n\n\n\n<h2 class=\"wp-block-heading\">Dasar Hukum dan Perhitungan Batas Waktu SPT Badan<\/h2>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Batas akhir pelaporan <strong>SPT Tahunan PPh Badan<\/strong> untuk tahun pajak 2025 jatuh pada 30 April 2026, dihitung 4 bulan setelah akhir tahun buku <a href=\"https:\/\/www.pajak.go.id\" rel=\"nofollow\">berdasarkan ketentuan Direktorat Jenderal Pajak<\/a>. Aturan ini mengacu pada Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) Nomor 28 Tahun 2007 pasal 3 ayat 3. Regulasi tersebut menegaskan bahwa Wajib Pajak Badan wajib menyampaikan surat pemberitahuan tahunan paling lambat 4 bulan setelah periode tahun buku berakhir.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Perhitungan batas waktu normal 30 April 2026 berlaku bagi perusahaan yang menggunakan periode tahun buku Januari sampai Desember. Menurut <strong>Direktorat Jenderal Pajak (DJP)<\/strong> (2026), tenggat 4 bulan adalah batas maksimal pelaporan yang tidak boleh dilewati. Jika tanggal batas akhir bertepatan dengan hari libur nasional atau cuti bersama, pelaporan tetap harus selesai sebelum atau tepat pada tanggal tersebut melalui sistem online.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Bagi perusahaan yang menerapkan pembukuan dengan periode khusus atau tidak dimulai pada bulan Januari, cara menghitung deadline disesuaikan dengan bulan penutupan buku. Penyesuaian ini penting agar perusahaan tidak keliru menentukan batas waktu pelaporan SPT Badan setiap tahunnya.<\/p>\n\n\n\n<div style=\"background:#e0f2fe;border-left:4px solid #3b82f6;border-radius:4px;padding:1rem 1.25rem\">\n<p><strong>Rumus Perhitungan Deadline:<\/strong> Akhir Tahun Buku + 4 Bulan = Batas Waktu Pelaporan.<br>Contoh: Jika tahun buku perusahaan Anda berakhir pada 30 Juni 2025, maka batas akhir pelaporan jatuh pada 31 Oktober 2025.<\/p>\n<\/div>\n\n\n\n<h3 class=\"wp-block-heading\">Opsi Perpanjangan Waktu Pelaporan SPT Badan<\/h3>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Wajib Pajak Badan dapat mengajukan perpanjangan waktu penyampaian SPT paling lama 2 bulan sejak batas akhir dengan menyampaikan pemberitahuan tertulis sebelum deadline. Mekanisme legal ini sangat membantu perusahaan yang mengalami kendala dalam penyusunan laporan keuangan tahunan atau audit eksternal. Anda dapat memanfaatkan prosedur perpanjangan waktu spt badan 2026 secara resmi agar terhindar dari sanksi administrasi.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Pengajuan perpanjangan waktu pelaporan dilakukan melalui fitur e-PSPT di portal DJP Online. Anda harus memenuhi beberapa persyaratan administrasi berikut agar permohonan perpanjangan disetujui oleh sistem:<\/p>\n\n\n\n<ul class=\"wp-block-list\">\n<li>Menyampaikan pemberitahuan tertulis perpanjangan waktu sebelum batas akhir 30 April berakhir.<\/li>\n\n\n\n<li>Melampirkan penghitungan sementara pajak penghasilan terutang dalam satu tahun pajak tersebut.<\/li>\n\n\n\n<li>Melampirkan laporan keuangan sementara untuk periode tahun pajak yang bersangkutan.<\/li>\n\n\n\n<li>Melampirkan Surat Setoran Pajak (SSP) atau bukti penerimaan negara jika terdapat kekurangan pembayaran pajak pada perhitungan sementara.<\/li>\n\n\n\n<li>Menyampaikan alasan valid mengenai penyebab penundaan pelaporan <strong>Formulir 1771<\/strong> perusahaan.<\/li>\n<\/ul>\n\n\n\n<h2 class=\"wp-block-heading\">Sanksi Denda dan Bunga jika Melewati Deadline SPT Badan<\/h2>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Wajib Pajak Badan yang melewati deadline 30 April 2026 dikenakan denda administrasi tetap sebesar Rp1.000.000 berdasarkan UU KUP, terpisah dari sanksi bunga 2% per bulan atas kekurangan pembayaran pajak. Anda harus memahami bahwa terdapat dua jenis sanksi berbeda dalam pelaporan pajak, yaitu sanksi karena terlambat melapor dokumen dan sanksi karena terlambat menyetor uang pajak.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Berdasarkan UU KUP, denda keterlambatan pelaporan SPT terutang langsung saat tanggal 1 Mei dimulai. Sementara itu, jika perusahaan memiliki status kurang bayar pada SPT Tahunan dan baru melunasinya setelah 30 April, maka atas kekurangan bayar tersebut dikenakan sanksi bunga sebesar 2% per bulan. Untuk memahami perkembangan regulasi penegakan hukum dan <a href=\"https:\/\/news.ddtc.co.id\" rel=\"nofollow\">analisis ketentuan sanksi perpajakan terbaru<\/a>, Anda perlu selalu memantau pembaruan aturan tarif bunga sanksi bulanan dari Kementerian Keuangan.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Pengenaan sanksi bunga dihitung sejak batas akhir pelaporan hingga tanggal pembayaran dilakukan, dengan ketentuan bagian dari bulan dihitung penuh 1 bulan. Jika perusahaan abai dan terkena sanksi tidak lapor spt badan berturut-turut, otoritas pajak dapat meningkatkan tindakan pengawasan menjadi pemeriksaan khusus.<\/p>\n\n\n\n<figure class=\"wp-block-table\"><table class=\"has-fixed-layout\"><thead><tr><th>Jenis Sanksi<\/th><th>Besaran Sanksi<\/th><th>Dasar Hukum<\/th><th>Mekanisme Penagihan<\/th><\/tr><\/thead><tbody><tr><td>Telat Lapor SPT<\/td><td>Rp1.000.000 (tetap)<\/td><td>Pasal 7 UU KUP<\/td><td>Penerbitan Surat Tagihan Pajak (STP)<\/td><\/tr><tr><td>Telat Bayar Pajak<\/td><td>2% per bulan (maksimal 24 bulan)<\/td><td>Pasal 9 UU KUP \/ UU HPP<\/td><td>Penerbitan Surat Tagihan Pajak (STP)<\/td><\/tr><\/tbody><\/table><\/figure>\n\n\n\n<div style=\"background:#f3e8ff;border-left:4px solid #9333ea;border-radius:4px;padding:1rem 1.25rem\">\n<p><strong>Mitos:<\/strong> Denda akan otomatis hilang jika tidak ditagih dalam satu tahun.<br><strong>Faktanya:<\/strong> Menurut ketentuan UU KUP dan Direktorat Jenderal Pajak, <strong>Surat Tagihan Pajak (STP)<\/strong> dapat diterbitkan kapan saja dalam masa daluwarsa penagihan pajak selama 5 tahun sejak saat terutang.<\/p>\n<\/div>\n\n\n\n<h2 class=\"wp-block-heading\">Dokumen Wajib dan Persiapan Sebelum Mengisi Formulir 1771<\/h2>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Sebelum mengisi Formulir 1771 di DJP Online, Wajib Pajak Badan perlu menyiapkan minimal laporan keuangan neraca dan laba rugi, bukti potong PPh, serta <strong>EFIN (Electronic Filing Identification Number)<\/strong> aktif. Persiapan dokumen yang lengkap sejak awal mencegah proses pengisian formulir terhenti di tengah jalan akibat data yang kurang.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Pelaporan pajak modern tidak lagi menggunakan pengiriman berkas fisik via pos tanpa tanda terima elektronik, melainkan wajib melalui saluran elektronik di portal DJP. Anda harus mengunduh formulir elektronik dan mengisi lapor spt badan 1771 e-form pdf menggunakan aplikasi pembaca dokumen PDF yang sesuai. Anda juga dapat mempelajari berbagai contoh laporan keuangan untuk spt badan yang telah disesuaikan dengan standar akuntansi keuangan yang berlaku.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Berikut adalah daftar dokumen wajib yang harus Anda persiapkan sebelum mulai membuka formulir pelaporan:<\/p>\n\n\n\n<ul class=\"wp-block-list\">\n<li><strong>Laporan Keuangan (Neraca &amp; Laba Rugi)<\/strong> tahun pajak bersangkutan yang telah ditandatangani oleh pengurus perusahaan.<\/li>\n\n\n\n<li>Arsip bukti pemotongan atau pemungutan PPh Pasal 22, Pasal 23, dan Pasal 25 selama satu tahun penuh.<\/li>\n\n\n\n<li>Daftar perhitungan penyusutan dan amortisasi fiskal untuk seluruh aktiva tetap perusahaan.<\/li>\n\n\n\n<li>Rekapitulasi peredaran bruto atau omzet bulanan selama tahun pajak 2025.<\/li>\n\n\n\n<li>Daftar nominatif biaya promosi, biaya jamuan tamu, dan biaya entertainment jika ada biaya tersebut yang dibebankan.<\/li>\n\n\n\n<li>Dokumen transaksi dengan pihak yang memiliki hubungan istimewa atau transfer pricing jika relevan.<\/li>\n\n\n\n<li>Nomor EFIN aktif dan kata sandi akun DJP Online untuk keperluan verifikasi akhir dan pengiriman SPT.<\/li>\n<\/ul>\n\n\n\n<div style=\"background:#fff8e1;border-left:4px solid #f59e0b;border-radius:4px;padding:1rem 1.25rem\">\n<p><strong>Tips Unggah Lampiran:<\/strong> Ukuran file lampiran laporan keuangan PDF maksimal di DJP Online adalah 40 MB. Kompres dan gabungkan dokumen Anda terlebih dahulu agar proses unggah tidak gagal saat server sedang padat.<\/p>\n<\/div>\n\n\n\n<h3 class=\"wp-block-heading\">Checklist Rekonsiliasi Fiskal Sederhana untuk UMKM Badan<\/h3>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Rekonsiliasi fiskal adalah proses menyesuaikan laba komersial di laporan keuangan menjadi laba fiskal untuk keperluan SPT, agar tidak salah mengklasifikasikan biaya deductible dan non-deductible. Rekonsiliasi fiskal ibarat jembatan penyeberangan yang menghubungkan standar akuntansi bisnis dengan aturan hukum pajak. Anda harus melakukan koreksi atas pendapatan atau biaya yang perlakuan akuntansinya berbeda dengan ketentuan perpajakan.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Dalam praktik akuntansi perpajakan, koreksi terbagi menjadi dua, yaitu Koreksi Fiskal Positif dan Koreksi Fiskal Negatif. Koreksi positif berfungsi menambah laba fiskal karena ada biaya komersial yang tidak boleh dikurangkan menurut pajak. Sebaliknya, koreksi negatif berfungsi mengurangi laba fiskal karena ada penghasilan yang sudah dikenakan pajak final atau bukan objek pajak. Anda juga perlu memahami cara input penyusutan di spt badan agar perhitungan Penyusutan Aktiva Tetap sesuai dengan kelompok masa manfaat fiskal.<\/p>\n\n\n\n<figure class=\"wp-block-table\"><table class=\"has-fixed-layout\"><thead><tr><th>Item Koreksi Fiskal<\/th><th>Kategori Koreksi<\/th><th>Contoh Umum UMKM Badan<\/th><\/tr><\/thead><tbody><tr><td>Biaya Jamuan Tanpa Daftar Nominatif<\/td><td>Positif (Menambah Laba)<\/td><td>Makan siang dengan klien tanpa daftar nama dan NPWP penerima<\/td><\/tr><tr><td>Biaya Kepentingan Pribadi Pengurus<\/td><td>Positif (Menambah Laba)<\/td><td>Pembayaran asuransi atau kendaraan pribadi pemegang saham<\/td><\/tr><tr><td>Penyusutan Aktiva Tetap<\/td><td>Positif \/ Negatif<\/td><td>Selisih tarif penyusutan akuntansi komersial dengan tarif fiskal DJP<\/td><\/tr><tr><td>Sanksi Administrasi Perpajakan<\/td><td>Positif (Menambah Laba)<\/td><td>Pembayaran denda atau bunga pajak akibat keterlambatan masa lalu<\/td><\/tr><tr><td>Penghasilan Bunga Bank \/ Deposito<\/td><td>Negatif (Mengurangi Laba)<\/td><td>Pendapatan bunga yang sudah dipotong PPh Final 20% oleh bank<\/td><\/tr><tr><td>Kompensasi Kerugian Fiskal<\/td><td>Negatif (Mengurangi Laba)<\/td><td>Penggunaan sisa kerugian fiskal dari tahun pajak sebelumnya<\/td><\/tr><\/tbody><\/table><\/figure>\n\n\n\n<h2 class=\"wp-block-heading\">Perusahaan Nihil dan Rugi: Tetap Wajib Lapor SPT Badan?<\/h2>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Perusahaan yang belum beroperasi, tidak memiliki penghasilan, atau mengalami kerugian fiskal tetap wajib menyampaikan SPT Tahunan Badan, dan kelalaian melaporkan tetap dikenakan denda Rp1.000.000. Kewajiban pelaporan pajak melekat pada kepemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang berstatus aktif, bukan ditentukan oleh ada atau tidaknya aktivitas transaksi bisnis.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Banyak pengusaha pemula keliru mengira bahwa status nihil membuat mereka kebal dari kewajiban administrasi. Padahal, laporan nihil tetap dibutuhkan oleh negara untuk memverifikasi kondisi nyata bisnis Anda. Bagi perusahaan yang mengalami kerugian, pelaporan SPT justru sangat penting untuk mencatat Laba Ditahan (Retained Earnings) serta mengamankan hak Kompensasi Kerugian Fiskal yang dapat dikurangkan dari laba selama 5 tahun ke depan. Anda tetap harus memperhatikan ketentuan tarif pph badan terbaru 2026 meskipun hasil akhir penghitungan pajak terutang perusahaan bernilai nihil.<\/p>\n\n\n\n<div style=\"background:#f3e8ff;border-left:4px solid #9333ea;border-radius:4px;padding:1rem 1.25rem\">\n<p><strong>Mitos:<\/strong> Perusahaan yang belum beroperasi atau rugi tidak perlu lapor SPT Badan.<br><strong>Faktanya:<\/strong> Berdasarkan ketentuan UU KUP dan Direktorat Jenderal Pajak, status kewajiban pelaporan tetap berlaku selama NPWP aktif, meskipun pajak terutang bernilai nihil atau perusahaan merugi.<\/p>\n<\/div>\n\n\n\n<h3 class=\"wp-block-heading\">Insentif Tarif 50% Pasal 31E untuk WP Badan Tertentu<\/h3>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Wajib Pajak Badan dengan peredaran bruto sampai Rp4,8 miliar per tahun berhak mendapat pengurangan tarif PPh sebesar 50% dari tarif normal berdasarkan Pasal 31E UU PPh. Fasilitas Tarif Pasal 31E ini merupakan bentuk dukungan pemerintah untuk meringankan beban pajak pelaku usaha skala menengah dan kecil agar dapat terus berkembang.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Pengurangan tarif dihitung proporsional atas penghasilan kena pajak yang diperoleh dari bagian peredaran bruto sampai dengan Rp4,8 miliar. Berikut adalah kriteria kelayakan untuk memanfaatkan fasilitas insentif tarif tersebut di dalam Formulir 1771:<\/p>\n\n\n\n<ul class=\"wp-block-list\">\n<li>Wajib Pajak Badan dalam negeri yang menjalankan usaha dan memiliki NPWP aktif.<\/li>\n\n\n\n<li>Total peredaran bruto atau omzet seluruh usaha dalam satu tahun pajak tidak melebihi Rp50 miliar.<\/li>\n\n\n\n<li>Jika omzet tahunan di bawah Rp4,8 miliar, maka seluruh penghasilan kena pajak mendapat diskon tarif 50% dari tarif normal 22% (menjadi tarif efektif 11%).<\/li>\n\n\n\n<li>Jika omzet tahunan antara Rp4,8 miliar hingga Rp50 miliar, fasilitas diskon 50% berlaku proporsional hanya untuk bagian penghasilan dari omzet mencapai Rp4,8 miliar.<\/li>\n\n\n\n<li>Perusahaan tidak sedang menggunakan fasilitas PPh Final UMKM 0,5% berdasarkan Peraturan Pemerintah.<\/li>\n<\/ul>\n\n\n\n<h2 class=\"wp-block-heading\">Cara Membayar Denda Telat Lapor melalui DJP Online dan STP<\/h2>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Setelah melewati deadline 30 April 2026, Wajib Pajak Badan perlu membuat kode billing untuk denda administrasi Rp1.000.000 melalui menu e-Billing di DJP Online, lalu membayarnya sebelum menyampaikan SPT yang terlambat. Anda dapat mengakses seluruh layanan pembuatan billing ini melalui <a href=\"https:\/\/djponline.pajak.go.id\" rel=\"nofollow\">portal resmi DJP Online<\/a> menggunakan akun perusahaan Anda.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Menurut kami, pembayaran denda langsung saat menyadari keterlambatan jauh lebih aman daripada menunggu terbitnya STP, karena proses penagihan resmi sering kali memakan waktu dan menambah kebingungan administrasi perusahaan. Jika Anda sudah menerima Surat Tagihan Pajak (STP) resmi dari kantor pajak, kode billing denda spt badan harus dibuat dengan memasukkan nomor ketetapan yang tertera pada surat tersebut. Anda dapat menerapkan langkah mudah cara lapor spt badan 2026 terlambat berikut ini agar pelaporan tetap tertib:<\/p>\n\n\n\n<ol class=\"wp-block-list\">\n<li>Login ke akun DJP Online menggunakan NPWP Badan, kata sandi, dan kode keamanan yang sesuai.<\/li>\n\n\n\n<li>Pilih menu <strong>Bayar<\/strong> pada halaman utama, kemudian klik modul <strong>e-Billing<\/strong>.<\/li>\n\n\n\n<li>Pilih jenis pajak <strong>411126 (PPh Pasal 25\/29 Badan)<\/strong> atau jenis pajak tagihan sesuai STP.<\/li>\n\n\n\n<li>Pilih jenis setoran <strong>300 (STP)<\/strong> jika membayar berdasarkan surat tagihan, atau jenis setoran denda administrasi yang relevan.<\/li>\n\n\n\n<li>Masukkan masa pajak dan tahun pajak 2025, serta ketik jumlah denda Rp1.000.000 secara tepat.<\/li>\n\n\n\n<li>Klik tombol <strong>Buat Kode Billing<\/strong> dan cetak atau simpan 15 digit kode billing yang diterbitkan sistem.<\/li>\n\n\n\n<li>Lakukan pembayaran melalui bank persepsi, ATM, atau mobile banking sebelum masa berlaku kode billing habis.<\/li>\n\n\n\n<li>Simpan Bukti Penerimaan Negara (BPN) yang mencantumkan Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) sebagai bukti pelunasan sah.<\/li>\n<\/ol>\n\n\n\n<div style=\"background:#fff8e1;border-left:4px solid #f59e0b;border-radius:4px;padding:1rem 1.25rem\">\n<p><strong>Tips Menghindari Server Lambat:<\/strong> Lakukan pembuatan kode billing dan pembayaran denda pada pagi hari atau di luar jam sibuk untuk menghindari gangguan server DJP Online saat periode puncak pelaporan.<\/p>\n<\/div>\n\n\n\n<h3 class=\"wp-block-heading\">Troubleshooting E-Form PDF yang Crash atau Tidak Bisa Dibuka<\/h3>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">E-Form PDF versi 2026 membutuhkan Adobe Acrobat Reader DC versi terbaru, dan crash biasanya terjadi karena versi reader usang, ekstensi browser yang konflik, atau file token yang korup. Operator umumnya menemukan bahwa error fatal terjadi hanya karena pengguna membuka formulir langsung melalui browser, bukan lewat aplikasi Adobe Acrobat Reader DC yang disarankan.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Anda dapat menerapkan solusi e-form pdf tidak bisa dibuka berikut ini untuk mengatasi kendala teknis saat pengisian SPT:<\/p>\n\n\n\n<ul class=\"wp-block-list\">\n<li>Unduh dan instal aplikasi Adobe Acrobat Reader DC versi 32-bit resmi yang tautannya tersedia di halaman unduh DJP Online.<\/li>\n\n\n\n<li>Jangan membuka file E-Form PDF langsung di dalam tab browser Google Chrome, Microsoft Edge, atau Safari.<\/li>\n\n\n\n<li>Nonaktifkan ekstensi pembaca PDF default pada browser Anda sebelum mengunduh ulang formulir.<\/li>\n\n\n\n<li>Unduh ulang file E-Form PDF baru dari akun DJP Online jika file lama terus mengalami kendala atau token korup.<\/li>\n\n\n\n<li>Pastikan sistem operasi komputer Anda kompatibel dan tidak memblokir skrip latar belakang pada dokumen PDF.<\/li>\n<\/ul>\n\n\n\n<h2 class=\"wp-block-heading\">Pertanyaan Umum tentang Deadline SPT Badan 2026<\/h2>\n\n\n\n<h3 class=\"wp-block-heading\">Bagaimana cara lapor SPT Badan jika sudah melewati deadline April?<\/h3>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Anda tetap wajib lapor melalui E-Form PDF di DJP Online dengan prosedur yang sama. Namun, denda administrasi Rp1.000.000 otomatis berlaku. Anda disarankan membayar denda tersebut terlebih dahulu melalui kode billing agar catatan perpajakan perusahaan tetap rapi dan tidak memicu pemeriksaan lanjutan.<\/p>\n\n\n\n<h3 class=\"wp-block-heading\">Apakah perusahaan nihil tetap wajib lapor SPT Badan?<\/h3>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Ya, perusahaan nihil, belum beroperasi, atau merugi tetap wajib menyampaikan SPT Badan setiap tahun. Status kewajiban lapor melekat pada kepemilikan NPWP aktif. Jika Anda tidak melapor, Direktorat Jenderal Pajak tetap akan menerbitkan denda administrasi Rp1.000.000 meskipun tidak ada pajak terutang.<\/p>\n\n\n\n<h3 class=\"wp-block-heading\">Apa perbedaan batas waktu SPT Orang Pribadi dan SPT Badan?<\/h3>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Batas waktu pelaporan SPT Orang Pribadi jatuh pada 31 Maret atau 3 bulan setelah akhir tahun pajak. Sementara itu, deadline SPT Badan jatuh pada 30 April atau 4 bulan setelah akhir tahun buku. Ketentuan kedua batas waktu ini diatur secara tegas dalam UU KUP.<\/p>\n\n\n\n<h3 class=\"wp-block-heading\">Bagaimana cara aktivasi EFIN Badan yang lupa?<\/h3>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Anda dapat mengunjungi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdaftar atau menggunakan fitur live chat resmi di pajak.go.id. Siapkan dokumen pendukung seperti NPWP Badan, NIK penanggung jawab, dan alamat email terdaftar untuk melakukan verifikasi ulang serta mendapatkan kembali kode EFIN perusahaan Anda.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Menyiapkan laporan pajak sejak awal tahun merupakan langkah strategis untuk menjaga kesehatan finansial perusahaan. Setiap hari setelah 30 April bukan hanya menambah risiko denda administrasi, tetapi juga menumpuk beban bunga yang tidak bisa dinegosiasikan. Kepatuhan waktu pelaporan mencerminkan kredibilitas bisnis Anda di mata otoritas maupun mitra komersial.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Segera lakukan rekonsiliasi data keuangan dan lengkapi seluruh lampiran sebelum server memasuki periode puncak. Pelaporan yang tepat waktu memastikan fokus operasional bisnis Anda tidak terganggu oleh urusan sanksi administrasi di kemudian hari.<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Deadline SPT Badan 2026 jatuh 30 April. Ketahui sanksi Rp1.000.000, dokumen Formulir 1771, checklist rekonsiliasi, dan cara bayar denda via DJP Online.<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":186,"comment_status":"closed","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":"","_mastahseo_title":"","_mastahseo_description":"","_mastahseo_canonical":"","_mastahseo_schema_type":"","_mastahseo_og_title":"","_mastahseo_og_description":"","_mastahseo_twitter_title":"","_mastahseo_twitter_description":"","_mastahseo_content_tier":"","_mastahseo_noindex":false,"_mastahseo_nofollow":false,"_mastahseo_exclude_from_news":false,"_mastahseo_redirect_url":"","_mastahseo_redirect_type":""},"categories":[3],"tags":[],"class_list":["post-187","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","category-ekonomi"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/www.bizzy.co.id\/blog\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/187","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/www.bizzy.co.id\/blog\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/www.bizzy.co.id\/blog\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.bizzy.co.id\/blog\/wp-json\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.bizzy.co.id\/blog\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=187"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/www.bizzy.co.id\/blog\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/187\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":195,"href":"https:\/\/www.bizzy.co.id\/blog\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/187\/revisions\/195"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.bizzy.co.id\/blog\/wp-json\/wp\/v2\/media\/186"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/www.bizzy.co.id\/blog\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=187"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.bizzy.co.id\/blog\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=187"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.bizzy.co.id\/blog\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=187"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}